Hukuman Kebiri Kimia agar Menjadi Efek Jera
Cegah kekerasan seksual, pemerintahan keluarkan PP No 70/2020 Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual ke Anak.
JAKARTA, KOMPAS β Keputusan pemerintah mengeluarkan kebijakan melakukan kebiri kimia kepada pelaku persetubuhan anak bertujuan untuk memberikan efek jera dan mencegah terjadinya kekerasan seksual terhadap anak. Hukuman ini sebagai upaya pengobatan dan rehabilitasi terhadap pelaku agar dapat mengendalikan dirinya.
Kebijakan kebiri kimia terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak. PP tersebut telah diundangkan pada 7 Desember 2020.