logo Kompas.id
โ€บ
Politik & Hukumโ€บMK Beri Kesempatan Pemohon...
Iklan

MK Beri Kesempatan Pemohon Perbaiki Gugatan dan Tambah Alat Bukti

Para pemohon sengketa Pilkada 2020 ke Mahkamah Konstitusi masih memperbaiki permohonannya dan menambah alat bukti untuk membuktikan dalilnya. MK memberi waktu hingga 4 dan 5 Januari untuk pemohon mengajukan perbaikan.

Oleh
IQBAL BASYARI
ยท 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/yxB1uxeI-POTlCT4E1zTzAeXz2w=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F12%2Ff7656f45-6178-466d-b530-99893850c12c_jpg.jpg
Kompas/Heru Sri Kumoro

Gedung Mahkamah Konstitusi di Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Minggu (20/12/2020). MK telah menerima 76 permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah sejak diumumkannya hasil pleno Pilkada 2020 oleh KPU di sejumlah daerah.

JAKARTA, KOMPAS โ€” Sejumlah pasangan calon kepala daerah yang mengajukan gugatan perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah 2020 di Mahkamah Konstitusi melakukan perbaikan permohonan sengketa. Perbaikan di antaranya berupa penambahan alat bukti dan redaksional permohonan.

Kuasa hukum pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Kalimantan Selatan, Denny Indrayana dan Difriadi Derajat, Febri Diansyah, dihubungi dari Jakarta, Minggu (3/1/2021), mengatakan, pihaknya turut melakukan perbaikan permohonan perselisihan hasil pilkada. Perbaikan disampaikan pada 28 Desember 2020 atau satu pekan seusai mendaftarkan gugatan di MK.

Editor:
susanarita
Bagikan