logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊPandangan Hukum Demokratis...
Iklan

Pandangan Hukum Demokratis Almarhum Prof Muladi Layak Diteladani

Muladi adalah sosok yang memiliki kepemimpinan kuat. Namun, Muladi tidak kehilangan kemampuan untuk mendengarkan. Muladi dinilai sebagai seorang demokrat sejati.

Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/vHGW3Ci0oSZUdmGX5iV5a8sReao=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F09%2F20190920_ENGLISH-RKUHP-DI-TUNDA_E_web_1568990121.jpg
KOMPAS/WAWAN H PRABOWO

Ketua Tim Perumus RKUHP Muladi bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly memberikan klarifikasi sejumlah pasal dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang menjadi perhatian publik kepada para jurnalis di Kantor Kemenkumham Jakarta, Jumat (20/9/2019).

JAKARTA, KOMPAS β€” Meskipun tumbuh besar di era lama, pemikiran begawan hukum Prof Muladi mampu melintasi zaman. Dengan kekayaan pengalaman dan ilmunya, Muladi tidak kehilangan kemampuan mendengarkan. Dia pun dikenal sebagai sosok pembaruan hukum, terutama di bidang hukum pidana dan hak asasi manusia, yang egaliter dan demokratis.

Sikap-sikap inilah yang diharapkan mampu dicontoh oleh pemerintah. Di kalangan masyarakat sipil muncul keprihatinan tentang praktik dan penegakan hukum belakangan ini. Ada kecenderungan sikap diambil secara sepihak, tanpa partisipasi publik dan due process of law yang baik. Hal ini sangat mengkhawatirkan mengingat Indonesia adalah negara hukum yang demokratis.

Editor:
Antony Lee
Bagikan