M Syarifuddin: Pandemi Covid-19 Mempercepat Transformasi Digital Peradilan
Mahkamah Agung menargetkan ke depan e-litigasi bisa diterapkan hingga ke tingkat banding, kasasi, hingga peninjauan kembali. Berikut petikan wawancara khusus bersama Ketua MA M Syarifuddin.
Pandemi Covid-19 membawa hikmah bagi percepatan transformasi pelayanan publik peradilan dari konvensional ke digital. Sebelumnya, pendaftaran, pembayaran, dan pemanggilan perkara sudah dilakukan secara daring sejak 2019. Untuk persidangan secara daring (e-litigasi), awalnya masih terbatas diterapkan di perkara perdata. Kini, e-litigasi sudah bisa dilakukan di perkara pidana di pengadilan tingkat pertama. Secara tidak langsung, pandemi mempercepat transformasi itu.
Mahkamah Agung menargetkan ke depan e-litigasi bisa diterapkan hingga ke tingkat banding, kasasi, hingga peninjauan kembali. Di bawah kepemimpinan Ketua Mahkamah Agung Muhammad Syarifuddin (2020-2025), transformasi digital itu menjadi misi utama untuk membangun kredibilitas dan transparansi peradilan. Berikut petikan wawancara harian Kompas saat berbincang dengan Syarifuddin di ruang kerjanya, Kamis (17/12/2020) lalu.