logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊM Syarifuddin: Pandemi...
Iklan

M Syarifuddin: Pandemi Covid-19 Mempercepat Transformasi Digital Peradilan

Mahkamah Agung menargetkan ke depan e-litigasi bisa diterapkan hingga ke tingkat banding, kasasi, hingga peninjauan kembali. Berikut petikan wawancara khusus bersama Ketua MA M Syarifuddin.

Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/aycr0ECpRzckSRdE8tlCn5TMll8=/1024x1536/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F12%2Fa1750b7b-be2a-4964-ba79-e646265919dd_jpg.jpg
KOMPAS/DOKUMENTASI HUMAS MAHKAMAH AGUNG

Ketua Mahkamah Agung (2020-2025) Muhammad Syarifuddin, Kamis (17/12/2020).

Pandemi Covid-19 membawa hikmah bagi percepatan transformasi pelayanan publik peradilan dari konvensional ke digital. Sebelumnya, pendaftaran, pembayaran, dan pemanggilan perkara sudah dilakukan secara daring sejak 2019. Untuk persidangan secara daring (e-litigasi), awalnya masih terbatas diterapkan di perkara perdata. Kini, e-litigasi sudah bisa dilakukan di perkara pidana di pengadilan tingkat pertama. Secara tidak langsung, pandemi mempercepat transformasi itu.

Mahkamah Agung menargetkan ke depan e-litigasi bisa diterapkan hingga ke tingkat banding, kasasi, hingga peninjauan kembali. Di bawah kepemimpinan Ketua Mahkamah Agung Muhammad Syarifuddin (2020-2025), transformasi digital itu menjadi misi utama untuk membangun kredibilitas dan transparansi peradilan. Berikut petikan wawancara harian Kompas saat berbincang dengan Syarifuddin di ruang kerjanya, Kamis (17/12/2020) lalu.

Editor:
Antony Lee
Bagikan