logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊTanpa Prolegnas, DPR Tutup...
Iklan

Tanpa Prolegnas, DPR Tutup Masa Sidang Kedua 2020-2021

DPR belum menetapkan RUU Prioritas Prolegnas 2021 dan menunda penetapannya pada awal 2021. Hal tersebut dikhawatirkan akan mengakibatkan kurang optimalnya kinerja legislasi di tahun depan.

Oleh
RINI KUSTIASIH
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/nxUydR3BvReTB6Di4HoiEHmpb-o=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F08%2F08213272-46e9-4017-96ed-b138a3d44fbe_jpg.jpg
Kompas/Heru Sri Kumoro

Anggota Badan Legislasi DPR saat rapat Panitia Kerja Badan Legislasi DPR melanjutkan pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU Cipta Kerja di Kompleks Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2020).

JAKARTA, KOMPAS β€” Dewan Perwakilan Rakyat menggelar rapat paripurna penutupan masa sidang kedua 2020-2021 dengan tanpa adanya daftar Program Legislasi Nasional 2021. Penetapan Prolegnas itu disetujui untuk dibahas pada masa sidang berikutnya. Hal ini di luar kebiasaan sebab lazimnya pembahasan dan penentuan prolegnas prioritas pada tahun berikutnya tuntas pada Oktober di tahun sebelumnya.

Ketua DPR Puan Maharani dalam pidato yang dibacakannya di dalam rapat paripurna penutupan masa sidang, Jumat (11/12/2020) di Jakarta, mengatakan, Prolegnas Prioritas 2021 saat ini sedang dibahas dan akan ditetapkan pada masa sidang yang akan datang.

Editor:
susanarita
Bagikan