Pelaku Korupsi yang Ajukan ”Justice Collaborator” Masih Minim
Tidak adanya aturan yang jelas dan perlindungan bagi mereka yang jadi ”justice collaborator” dinilai menjadi penyebabnya. Padahal, ”justice collaborator” dapat membantu menguak tuntas suatu tindak pidana.
JAKARTA, KOMPAS — Permohonan menjadi saksi pelaku yang bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk mengungkap suatu tindak pidana atau justice collaborator, khususnya dari pelaku tindak pidana korupsi, masih minim. Tidak adanya aturan yang jelas dan perlindungan bagi saksi dinilai menjadi penyebabnya.
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu mengatakan, justice collaborator dalam undang-undang di Indonesia disebut sebagai saksi pelaku yang bekerja sama. Mereka adalah tersangka, terdakwa, atau narapidana yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap suatu tindak pidana.