Iklan
Implementasi Pasal Ujaran Kebencian Dinilai Salah Kaprah
Substansi Pasal 28 Ayat (2) UU ITE yang seharusnya untuk melindungi kelompok lemah justru dipakai sebagai alat penekan dari pihak yang berkuasa.
JAKARTA,KOMPAS — Implementasi pasal ujaran kebencian, yaitu Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE, dinilai salah kaprah. Substansi pasal yang seharusnya untuk melindungi kelompok lemah justru dipakai sebagai alat penekan dari pihak yang berkuasa.
Hal ini disampaikan Widati Wulandari, dosen Hukum Pidana Universitas Padjadjaran, dalam diskusi daring ”Membaca Putusan Jerinx: Bahaya UU ITE Berlanjut”, Jumat (4/12/2020), yang diselenggarakan Institute for Criminal Justice Reform (ICJR).