logo Kompas.id
Politik & HukumImplementasi Pasal Ujaran...
Iklan

Implementasi Pasal Ujaran Kebencian Dinilai Salah Kaprah

Substansi Pasal 28 Ayat (2) UU ITE yang seharusnya untuk melindungi kelompok lemah justru dipakai sebagai alat penekan dari pihak yang berkuasa.

Oleh
Edna C Pattisina
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/gJ7zOSPZJxbt2aqkHlwxi3jXEhI=/1024x567/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F11%2F20201117coka-sidang-duplik-jerinx_1605605906.jpg
KOMPAS/COKORDA YUDISTIRA

I Gede Ari Astina, musisi Bali yang lebih dikenal sebagai Jerinx (kiri), memberikan keterangan kepada wartawan sesuai mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Kota Denpasar, Bali, Selasa (17/11/2020).

JAKARTA,KOMPAS — Implementasi pasal ujaran kebencian, yaitu Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE, dinilai salah kaprah. Substansi pasal yang seharusnya untuk melindungi kelompok lemah justru dipakai sebagai alat penekan dari pihak yang berkuasa.

Hal ini disampaikan Widati Wulandari, dosen Hukum Pidana Universitas Padjadjaran, dalam diskusi daring ”Membaca Putusan Jerinx: Bahaya UU ITE Berlanjut”, Jumat (4/12/2020), yang diselenggarakan Institute for Criminal Justice Reform (ICJR).

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan