Iklan
Rampasan KPK Capai Rp 1,73 Triliun
Dalam rentang waktu 2014 hingga 2020, KPK telah mengeksekusi barang rampasan mencapai Rp 1,73 triliun. Banyak di antaranya diserahkan ke pemerintah untuk digunakan kembali.
JAKARTA, KOMPAS β Dalam rentang waktu 2014 hingga 2020, Komisi Pemberantasan Korupsi telah mengeksekusi barang rampasan, termasuk hibah, senilai Rp 1,73 triliun. Banyak aset yang dirampas telah diserahkan kepada sejumlah kementerian, lembaga negara, dan pemerintah daerah untuk bisa digunakan kembali.
Deputi Penindakan KPK Karyoto menjelaskan, rampasan tersebut berupa uang, mobil, tanah, dan bangunan. Adapun denda dan uang pengganti dari koruptor sejak 2014 hingga 2019 sebesar Rp 2 triliun, sedangkan pada 2020 hingga bulan Oktober mencapai Rp 172,5 miliar.