Polri-Kejagung Siap Penuhi Permintaan KPK soal Berkas Kasus Joko Tjandra
Kepala Bareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo saat diwawancarai ”Kompas” menyatakan, berkas yang diminta KPK bisa diambil setiap saat oleh KPK. Adapun pihak Kejagung menyatakan, dokumen diserahkan ke KPK hari ini.
JAKARTA, KOMPAS — Badan Reserse dan Kriminal Polri serta Kejaksaan Agung tak keberatan memenuhi permintaan berkas perkara dan berita acara pemeriksaan kasus pelarian Joko Tjandra dari Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK. Pihak Bareskrim Polri menyebut, setiap saat dokumen bisa diambil oleh KPK. Adapun pihak Kejaksaan Agung berencana menyerahkan dokumen yang diminta pada hari ini.
”Setiap saat bisa diambil kalau dibutuhkan. Nanti dari tim tentu akan koordinasi, materi mana yang dibutuhkan,” ujar Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo melalui pesan singkat kepada Kompas, Jumat (13/11/2020).