Perkuat Aturan Laporan Dana Kampanye
Tanpa penguatan regulasi untuk memaksa kandidat melaporkan dana kampanye secara benar, pelaporan itu hanya menjadi formalitas seperti yang kini terjadi. Laporan seperti itu tak akan efektif mencegah korupsi.
JAKARTA, KOMPAS β Dalam empat gelombang pemilihan kepala daerah serentak di Tanah Air, pelaporan dana kampanye masih sekadar menjadi formalitas. Tanpa perbaikan mekanisme pelaporan dan pemberian kewenangan investigatif ke pengawas pemilihan, pelaporan dana kampanye tidak akan menjadi sarana yang efektif untuk mencegah politik uang atau korupsi politik.
Dalam catatan Kompas, kritik soal pelaporan dana kampanye yang tidak sesuai kondisi riil sudah muncul di pilkada serentak tahun 2015, 2017, dan 2018. Di pertengahan masa kampanye Pilkada 2020, persoalan yang sama kembali muncul terkait akurasi laporan awal dana kampanye (LADK) dan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK).