PEMBERANTASAN KORUPSI
KPK Tahan Bupati Labuhanbatu Utara
KPK menahan Bupati Labuhanbatu, Khairuddin Syah Sitorus, atas dugaan suap terkait proses penganggaran DAK APBN-P 2017 dan APBN 2018. Dalam kasus serupa, KPK pun menersangkakan Wali Kota Tasikmalaya Budi Badiman.
/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F07%2F0112e440-ed99-4fa7-9e6c-cffaeda3364d_jpg.jpg)
Warga melintas di depan Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kuningan, Jakarta, Senin (6/7/2020).
JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemberantasan Korupsi menahan Bupati Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara, Khairuddin Syah Sitorus dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait Pengurusan Dana Alokasi Khusus Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan atau APBN-P 2017 serta APBN 2018 untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara. Selain Khairuddin, KPK juga menahan Wakil Bendahara Umum Partai Persatuan Pembangunan 2016-2019 Puji Suhartono.
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, Selasa (10/11/2020), mengatakan, perkara ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah dalam Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (RAPBN) Perubahan Tahun Anggaran (TA) 2018 yang diawali dengan operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat, 4 Mei 2018 di Jakarta. Dalam perkara ini, KPK juga telah menetapkan tersangka terhadap Walikota Tasikmalaya Budi Budiman.