logo Kompas.id
Politik & HukumBertemu ”Legend”, Pinangki...
Iklan

Bertemu ”Legend”, Pinangki Diceramahi Joko Tjandra

Majelis hakim yang menangani perkara Pinangki Sirna Malasari menilai Joko Tjandra menyembunyikan sesuatu saat bersaksi untuk Pinangki. Dalam keterangannya, Joko banyak mengatakan tak ingat saat menjawab pertanyaan hakim.

Oleh
Norbertus Arya Dwiangga Martiar
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/rnLsAL3fmL0Oss0EuRw1nPcdiHs=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F11%2F099e7f32-0826-4464-bdb4-e281446bf987_jpg.jpg
Kompas/Heru Sri Kumoro

Pinangki Sirna Malasari, terdakwa dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung Joko Soegiarto Tjandra, bersiap mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (9/11/2020). Joko Tjandra, terpidana kasus cessie Bank Bali, bersama seorang pengusaha, Rahmat, menjadi saksi untuk Pinangki dalam persidangan tersebut.

Sidang perkara dugaan gratifikasi pengurusan fatwa bebas dari Mahkamah Agung melalui Kejaksaan Agung sudah bergulir ke tahap pembuktian dengan menghadirkan saksi dan barang bukti. Salah satu terdakwanya adalah Pinangki Sirna Malasari yang juga seorang jaksa.

Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (9/11/2020), jaksa penuntut umum menghadirkan dua saksi kunci, yakni Joko Tjandra dan Rahmat. Joko sekaligus merupakan tersangka dalam perkara yang sama bersama Pinangki. Sementara Rahmat adalah orang yang mengantar Pinangki bertemu Joko di Kuala Lumpur.

Editor:
susanarita
Bagikan