logo Kompas.id
Politik & HukumKemenkumham Didorong Benahi...
Iklan

Kemenkumham Didorong Benahi Regulasi Parpol

KPK merekomendasikan sejumlah perbaikan di tubuh parpol, seperti kode etik, sistem kaderisasi, sistem pendanaan parpol dengan dana publik, sistem perekrutan anggota parpol, serta penguatan demokratisasi internal.

Oleh
Dian Dewi Purnamasari
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/UPaibUy5XvU6g55618faqvJdnJQ=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F06%2F20190628_ENGLISH-TAJUK_A_web_1561727556.jpg
KOMPAS/WAWAN H PRABOWO

Deretan bendera partai politik peserta Pemilu 2019 menghiasi jalan layang di kawasan Senayan, Jakarta, Minggu (7/4/2019). Pemilu serentak membuat kinerja partai politik tidak maksimal untuk mengenalkan kadernya dalam pemilu legislatif karena disibukkan upaya pemenangan capres-cawapres yang diusung atau didukung partai politik. Ini membuat gaung pemilu legislatif kalah pamor dibandingkan dengan pemilu presiden.

JAKARTA, KOMPAS — Pembenahan kelembagaan partai politik mendesak dilakukan untuk menciptakan pemimpin daerah ataupun nasional yang berintegritas dan antikorupsi. Komisi Pemberantasan Korupsi dan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi mendorong agar ada revisi Undang-Undang Partai Politik. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia didorong untuk aktif berinisiatif dalam pembenahan regulasi parpol.

Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron, dalam webinar ”Membangun Integritas Parpol Menuju Pilkada yang Aspiratif dan Demokratis”, Selasa (27/10/2020), mengungkapkan parpol adalah pilar terpenting dalam negara demokrasi. Calon pemimpin daerah hingga presiden dan wakil presiden mayoritas adalah kader yang diusung parpol.

Editor:
susanarita
Bagikan