logo Kompas.id
โ€บ
Politik & Hukumโ€บDivonis Seumur Hidup, Benny...
Iklan

Divonis Seumur Hidup, Benny dan Heru Juga Harus Bayar Uang Pengganti Rp 16,8 Triliun

Majelis hakim memvonis dua terdakwa kasus dugaan korupsi Asuransi Jiwasraya, Benny dan Heru dengan pidana penjara seumur hidup. Mereka juga dijatuhi pidana uang pengganti total Rp 16,8 triliun.

Oleh
Norbertus Arya Dwiangga Martiar
ยท 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/VLfRSaSyHkMEfqCLUySATR-rzfY=/1024x658/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F10%2F3abc787a-89a2-4152-b2a7-6d80e78c2a04_jpg.jpg
KOMPAS/RADITYA HELABUMI

Majelis hakim, yang dipimpin Hakim Ketua Rosmina (tengah), membacakan vonis bagi terdakwa Benny Tjokrosaputro, Direktur Utama PT Hanson Internasional, dalam kasus asuransi PT Jiwasraya (Persero) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (26/10/2020).

JAKARTA, KOMPAS โ€” Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat  divonis pidana penjara seumur hidup. Majelis hakim juga menjatuhkan pidana uang pengganti kepada keduanya dengan total sekitar Rp 16,8 triliun.

Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim dalam sidang yang dipimpin hakim ketua Rosmina, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (26/10/2020), yang dimulai pagi hingga malam. Adapun Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat mengikuti persidangan secara virtual.

Editor:
Antony Lee
Bagikan