logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊEksepsi Pinangki Tidak...
Iklan

Eksepsi Pinangki Tidak Diterima

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak eksepsi Pinangki Sirna Malasari. Dakwaan yang disusun jaksa dinilai majelis hakim sudah lengkap dan utuh.

Oleh
Norbertus Arya Dwiangga Martiar
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/eiW8-tqUmMHwnbtA7n57Cfv6Rjo=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F10%2F20201021_111456_1603275720.jpg
KOMPAS/NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR

Terdakwa Pinangki Sirna Malasari dalam sidang dengan agenda pembacaan pendapat penuntut umum dan putusan sela majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (21/10/2020), di Jakarta. Majelis hakim menolak eksepsi Pinangki.

JAKARTA, KOMPAS β€” Majelis hakim memutuskan untuk tidak menerima eksepsi terdakwa Pinangki Sirna Malasari dalam perkara dugaan korupsi pengurusan fatwa Mahkamah Agung. Dakwaan terhadap Pinangki dinilai telah disusun berdasarkan fakta hukum beserta pasal-pasal yang didakwakan.

Hal itu terungkap dalam putusan sela yang dijatuhkan oleh majelis hakim yang diketuai IG Eko Purwanto dalam sidang perkara dugaan korupsi pengurusan fatwa MA, Rabu (21/10/2020), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sidang tersebut mengagendakan pembacaan pendapat jaksa penuntut umum terhadap eksepsi terdakwa Pinangki sekaligus pembacaan putusan sela oleh majelis hakim.

Editor:
susanarita
Bagikan