Eksepsi Pinangki Tidak Diterima
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak eksepsi Pinangki Sirna Malasari. Dakwaan yang disusun jaksa dinilai majelis hakim sudah lengkap dan utuh.
JAKARTA, KOMPAS β Majelis hakim memutuskan untuk tidak menerima eksepsi terdakwa Pinangki Sirna Malasari dalam perkara dugaan korupsi pengurusan fatwa Mahkamah Agung. Dakwaan terhadap Pinangki dinilai telah disusun berdasarkan fakta hukum beserta pasal-pasal yang didakwakan.
Hal itu terungkap dalam putusan sela yang dijatuhkan oleh majelis hakim yang diketuai IG Eko Purwanto dalam sidang perkara dugaan korupsi pengurusan fatwa MA, Rabu (21/10/2020), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sidang tersebut mengagendakan pembacaan pendapat jaksa penuntut umum terhadap eksepsi terdakwa Pinangki sekaligus pembacaan putusan sela oleh majelis hakim.