logo Kompas.id
Politik & HukumKisah Tertinggalnya Pasal 65...
Iklan

Kisah Tertinggalnya Pasal 65 di RUU Cipta Kerja

Satu pasal ”ditinggalkan” saat pemerintah dan DPR sepakat mengeluarkan kluster pendidikan dari RUU Cipta Kerja. Mengundang pertanyaan banyak pihak, terutama karena berpotensi melapangkan liberalisasi pendidikan.

Oleh
RINI KUSTIASIH/MEDIANA/IQBAL BASYARI
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/kxicaGusxk2BYI47CxUQDQyd6vQ=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F10%2F479aff8a-5dbf-4756-abeb-235de15bc5f7_jpg.jpg
Kompas/Wawan H Prabowo

Rapat Paripurna DPR dengan agenda pemberian persetujuan pengesahan RUU Cipta Kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2020).

Satu pasal terkait pendidikan ”ditinggalkan” saat pemerintah dan DPR sepakat mengeluarkan kluster pendidikan dari RUU Cipta Kerja. Mengundang pertanyaan banyak pihak, terutama karena dinilai akan melapangkan jalan untuk liberalisasi pendidikan.

Setelah sekitar lima bulan berjalan, pembahasan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja antara Panitia Kerja RUU Cipta Kerja DPR dan perwakilan pemerintah masuk pada kluster pendidikan. Pertengahan September 2020, tepatnya, keinginan pemerintah memasukkan sekitar 38 pasal dari lima undang- undang terkait pendidikan, seperti tertuang dalam RUU Cipta Kerja, mendapatkan respons negatif dari mayoritas anggota Panitia Kerja DPR.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan