logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊNasib Buruh dalam Hitungan...
Iklan

Nasib Buruh dalam Hitungan Hari

Setelah pembahasan kluster ketenagakerjaan di RUU Cipta Kerja diputuskan ditunda, akhir April lalu, kluster itu dibahas di saat-saat akhir. Saat RUU telah disetujui disahkan, sejumlah pasal ditengarai masih diutak-atik.

Oleh
RINI KUSTIASIH/AGNES THEODORA/ANITA YOSSIHARA/NIKOLAUS HARBOWO
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/2LOB893Wpusv6F_2EXOB6Bwgev8=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F10%2F595f777a-9244-41f9-b206-cc83b7f8b35c_jpg.jpg
Kompas/Raditya Helabumi

Massa buruh berunjuk rasa menentang pengesahan RUU Cipta Kerja, di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (12/10/2020).

Setelah pembahasan kluster ketenagakerjaan di RUU Cipta Kerja diputuskan ditunda, akhir April lalu, kluster itu tiba-tiba dibahas di saat-saat akhir. Pembahasan pun hanya makan waktu tiga hari. Ketika RUU telah disetujui disahkan, sejumlah pasal dalam kluster ditengarai masih diutak-atik.

Sejak Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja mulai dibahas DPR dan pemerintah pada 24 April lalu hingga disetujui disahkan dalam Rapat Paripurna DPR, 5 Oktober lalu, kluster ketenagakerjaan baru mulai dibahas pada Jumat (25/9/2020). Waktu pembahasan pada Jumat itu disampaikan Wakil Ketua Badan Legislasi DPR dari Fraksi Partai Nasdem Willy Aditya.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan