Majelis Panel Soroti Gugatan Pemblokiran Internet
Koalisi masyarakat sipil minta MK menyatakan pasal UU ITE yang mengatur pemblokiran internet untuk cegah informasi atau dokumen elektronik yang melanggar hukum bertentangan konstitusi. Namun, MK minta gugatan direvisi.
JAKARTA, KOMPAS β Mahkamah Konstitusi memberikan banyak saran kepada Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kebebasan Pers dalam sidang perdana uji materi pasal pemblokiran internet, Senin (12/10/2020). Majelis meminta pemohon memperbaiki permohonan agar sesuai dengan format yang telah diatur dalam hukum acara dan peraturan MK. Selain itu, pemohon juga diminta memperbaiki aspek kedudukan hukum dan kerugian konstitusional.
Sidang perkara Nomor 81/PUU-XVIII/2020 itu dipimpin oleh ketua majelis panel Daniel Yusmic P Foekh serta anggota Manahan MP Sitompul dan Saldi Isra. Koalisi masyarakat sipil sebelumnya meminta agar MK menyatakan Pasal 40 Ayat 2b UU ITE yang mengatur tentang pemblokiran internet untuk mencegah informasi atau dokumen elektronik yang melanggar hukum bertentangan dengan konstitusi. Batu uji dalam uji materi itu adalah Pasal 1 Ayat 3, Pasal 24 Ayat 1, Pasal 28d dan 28f UUD 1945. Mereka juga meminta agar mahkamah membatalkan norma Pasal 40 Ayat 2b UU ITE sehingga tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.