Draf Akhir Picu Keraguan
Meskipun perbaikan draf Undang-Undang Cipta Kerja telah tuntas dan menghasilkan draf akhir dengan 812 halaman, DPR menepis terjadi perubahan substansi draf dari draf yang disetujui dalam Rapat Paripurna DPR.
JAKARTA, KOMPAS β Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perbaikan draf Undang-Undang Cipta Kerja telah tuntas dan menghasilkan draf akhir dengan 812 halaman. Draf harus dikirimkan kepada Presiden Joko Widodo paling lambat Rabu (14/10/2020). DPR juga membantah telah terjadi perubahan substansi draf dari draf yang disetujui dalam rapat paripurna 5 Oktober 2020 dengan draf akhir hasil perbaikan. Namun, karena akses publik terhadap draf tidak dibuka, klaim itu menimbulkan keraguan di benak publik.
Hingga Selasa (13/10/2020), publik belum dapat mengakses draf resmi melalui laman DPR. Draf terakhir yang diterima Kompas ialah draf 812 halaman yang dikirimkan oleh Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar, Senin malam. Draf yang sama dikonfirmasi oleh Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin, dalam keterangan pers, Selasa, sebagai draf final yang akan dikirimkan kepada Presiden Joko Widodo untuk dimintakan tanda tangan dan pengesahan. Selanjutnya, Presiden memiliki waktu 30 hari untuk mengesahkan RUU Cipta Kerja menjadi UU. Jika melebihi tenggat 30 hari, RUU Cipta Kerja itu otomatis menjadi UU dan harus diundangkan di dalam Lembaran Negara.