logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊSerba Cepat untuk RUU Cipta...
Iklan

Serba Cepat untuk RUU Cipta Kerja

Pembahasan hingga pengesahan RUU Cipta Kerja berlangsung begitu cepat. Padahal, suara publik yang menentang RUU tersebut tak henti-hentinya disuarakan. DPR-pemerintah dianggap mematikan akses publik.

Oleh
RINI KUSTIASIH/NIKOLAUS HARBOWO
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/kxicaGusxk2BYI47CxUQDQyd6vQ=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F10%2F479aff8a-5dbf-4756-abeb-235de15bc5f7_jpg.jpg
Kompas/Wawan H Prabowo

Rapat Paripurna DPR dengan agenda pengesahan RUU Cipta Kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2020).

Pengesahan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja menjadi undang-undang (UU), di Jakarta, Senin (5/10/2020), menjadi sorotan banyak pihak. Betapa tidak, pembahasan hingga pengesahan berlangsung begitu cepat. Aspirasi publik yang menentang regulasi tersebut dengan mudahnya diabaikan.

Setelah RUU Cipta Kerja disetujui disahkan menjadi UU di tingkat satu, antara Badan Legislasi (Baleg) DPR dan pemerintah, Sabtu (3/10) malam, gelagat RUU itu akan segera dibawa ke Rapat Paripurna DPR untuk disahkan sudah tercium. Ini kemudian terbukti pada Senin.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan