logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊDua Eks Anggota Tim Mawar Jadi...
Iklan

Dua Eks Anggota Tim Mawar Jadi Pejabat Kemenhan, Syarat Integritas Dilanggar

KASN diminta mengecek pemilihan pejabat di Kementerian Pertahanan yang dua di antaranya diisi mantan anggota Tim Mawar. Keduanya dinilai tak memenuhi syarat integritas.

Oleh
NIKOLAUS HARBOWO/INSAN ALFAJRI
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/WNXladpzEst82K9U_cMca_8s2_k=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F01%2Ffb3a0255-00d7-4c0d-b332-8f394145df10_jpg.jpg
Kompas/Wawan H Prabowo

Presiden Joko Widodo berbincang bersama Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto seusai memberikan pengarahan dalam Rapat Pimpinan Kemenhan, TNI, dan Polri Tahun 2010 di Kompleks Kemenhan, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (23/1/2020).

JAKARTA, KOMPAS β€” Dua perwira tinggi TNI yang terlibat dalam penculikan aktivis tahun 1997-1998 dinilai tidak memenuhi syarat integritas dan moralitas untuk menjadi pejabat pimpinan tinggi madya di Kementerian Pertahanan. Komisi Aparatur Sipil Negara dituntut untuk mengecek pemilihan keduanya. Jika kemudian ditemukan pelanggaran, KASN bisa merekomendasikan pengangkatan keduanya dikaji ulang.

Kedua pejabat yang dimaksud adalah Brigadir Jenderal (TNI) Dadang Hendrayudha sebagai Direktur Jenderal Potensi Pertahanan Kementerian Pertahanan (Kemenhan) dan Brigjen (TNI) Yulius Selvanus sebagai Kepala Badan Instalasi Strategis Pertahanan Kemenhan. Pengangkatan keduanya melalui Keputusan Presiden Nomor 166/TPA Tahun 2020 tertanggal 23 September 2020 setelah menerima usulan dari Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan