logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊSebagian Konten Perpres...
Iklan

Sebagian Konten Perpres Keterlibatan TNI dalam Memerangi Terorisme Bertentangan dengan UU

Sejumlah ketentuan dalam Perpres tentang Tugas TNI dalam Mengatasi Aksi Terorisme dinilai bertabrakan dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI dan UU No 5/2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Oleh
RINI KUSTIASIH
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/hTERftTWwH7E4aSTKEfHnm8Po24=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F04%2F20190409_LATIHAN-TNI_B_web_1554798011.jpg
KOMPAS/WAWAN H PRABOWO

Satuan Penanggulangan Teror (Satgultor) TNI menggelar Latihan Penanggulangan Terorisme Tahun 2019 di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta Utara, Selasa (9/4/2019). Dalam kegiatan tersebut, Satgultor TNI melakukan simulasi pembebasan sandera dengan melibatkan Kopassus TNI AD, Denjaka TNI AL, dan Paskhas TNI AU.

JAKARTA, KOMPAS β€” Hingga saat ini, Peraturan Presiden tentang Tugas Tentara Nasional Indonesia dalam Mengatasi Aksi Terorisme belum dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat karena dinilai masih memiliki sejumlah problem substansial. Beberapa ketentuan dalam Perpres TNI itu dinilai bertabrakan dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI dan UU No 5/2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Sejumlah ketentuan, seperti peran penyelidikan, pemulihan, dan pencegahan, yang diatur dalam Perpres TNI itu dinilai tidak sesuai dengan tugas pokok dan fungsi TNI sebagai penjaga kedaulatan negara. Peran-peran itu merupakan bagian dari sistem peradilan pidana, yang seharusnya menjadi ranah penegakan hukum yang, antara lain, dijalankan oleh Polri.

Editor:
Antony Lee
Bagikan