Nama Burhanuddin dan Hatta Ali Ada di Proposal Pinangki
Nama Burhanuddin dan Hatta Ali tertera dalam proposal Joko Tjandra seperti disebutkan dalam dakwaan Jaksa Pinangki. Namun, kaitan keduanya di kasus itu dibantah.
JAKARTA, KOMPAS β Nama Burhanuddin dan Hatta Ali, yang masing-masing disebut sebagai pejabat Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung tertera dalam proposal rencana aksi yang diajukan jaksa Pinangki Sirna Malasari kepada terpidana kasus pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali, Joko S Tjandra. Rencana aksi untuk melepas Joko dari jeratan hukum tersebut disepakati seharga 10 juta dollar AS.
Poin dalam proposal rencana aksi atau action plan yang diduga ditawarkan Pinangki itu terungkap dalam dakwaan terhadap dirinya yang dibacakan tim jaksa penuntut umum bergantian dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (23/9/2020). Sidang diketuai Hakim IG Eko Purwanto.