Penetapan Pasangan Calon Berlangsung Saat Kerawanan Naik
Komisi Pemilihan Umum di daerah pada Rabu (23/9/2020) ini akan menetapkan pasangan calon peserta Pilkada 2020. Hal ini berlangsung saat kasus Covid-19 masih tinggi sehingga meningkatkan kerawanan pilkada.
JAKARTA, KOMPAS β Menyusul keputusan pemerintah, Dewan Perwakilan Rakyat, dan penyelenggara pemilu untuk tak menunda tahapan Pilkada 2020, Komisi Pemilihan Umum di daerah pada Rabu (23/9/2020) ini akan menetapkan pasangan calon peserta pilkada. Tahapan itu berlangsung saat tingkat kerawanan pilkada meningkat akibat terus bertambah dan meluasnya kasus Covid-19.
Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) Pilkada 2020 hasil pemutakhiran yang diluncurkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Selasa (22/9/2020), menunjukkan peningkatan signifikan jumlah daerah yang masuk kategori rawan tinggi dalam konteks pandemi. Pada IKP Juni 2020, ada 27 kabupaten/kota yang berkategori rawan tinggi. Namun, setelah dimutakhirkan pada September, 50 kota/kabupaten berkategori rawan tinggi.