Kesepakatan 10 Juta Dollar bagi Pejabat Perlu Didalami
KPK diminta menyelidiki dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara dugaan suap pengurusan fatwa ke MA yang melibatkan Joko Tjandra. Adanya kesepakatan 10 juta dollar AS bagi sejumlah pejabat perlu didalami.
JAKARTA, KOMPAS — Dugaan kesepakatan antara jaksa Pinangki Sirna Malasari, Andi Irfan Jaya, dan Joko Soegiarto Tjandra untuk memberikan dana sebesar 10 juta dollar AS atau sekitar Rp 140 miliar bagi pejabat di Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung perlu didalami. Sebab, hal itu dapat mengarahkan kepada pihak-pihak lain yang diduga terlibat.
Dalam berkas perkara Pinangki yang telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Pinangki didakwa dengan dakwaan kumulatif, yakni dugaan korupsi dan pencucian uang. Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono menjelaskan, duduk perkara dari dakwaan itu adalah bahwa Pinangki membuat proposal ”Action Plan” yang diserahkan Andi kepada Joko Tjandra.