Iklan
Polri: Sengaja atau Lalai Masih Diselidiki
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono menegaskan, penyidik Polri akan mengungkap kebakaran Kejagung merupakan kesengajaan atau kealpaan berdasar Pasal 187 atau 188 KUHP.
JAKARTA, KOMPAS - Penyidik Polri masih belum bisa menarik kesimpulan apakah nyala api terbuka yang menjadi sumber kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung pada 22 Agustus 2020 muncul karena faktor kesengajaan atau kelalaian. Polri masih perlu waktu untuk mengusut apa yang terjadi di lantai enam gedung tersebut.
Berbagai pihak mendorong Polri melakukan penyidikan secara transparan sehingga bisa membongkar pelaku dan motif dari peristiwa itu. Pengungkapan kasus ini akan memengaruhi marwah penegakan hukum di Indonesia.