logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊPolri: Sengaja atau Lalai...
Iklan

Polri: Sengaja atau Lalai Masih Diselidiki

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono menegaskan, penyidik Polri akan mengungkap kebakaran Kejagung merupakan kesengajaan atau kealpaan berdasar Pasal 187 atau 188 KUHP.

Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/-co_wHICrK0YJkXaLfwbzZh7K4Q=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F09%2Faa1a48e3-eea9-4873-9989-32ae1d64cc90_jpg.jpg
KOMPAS/AGUS SUSANTO

Sisa kebakaran di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (18/9/2020). Polri menyimpulkan kebakaran gedung Kejaksaan Agung sebagai peristiwa pidana. Dari hasil olah TKP, Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri menyimpulkan, sumber api pada kebakaran gedung utama Kejagung bukan karena hubungan pendek arus listrik, melainkan karena nyala api terbuka.

JAKARTA, KOMPAS - Penyidik Polri masih belum bisa menarik kesimpulan apakah nyala api terbuka yang menjadi sumber kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung pada 22 Agustus 2020 muncul karena faktor kesengajaan atau kelalaian. Polri masih perlu waktu untuk mengusut apa yang terjadi di lantai enam gedung tersebut.

Berbagai pihak mendorong Polri melakukan penyidikan secara transparan sehingga bisa membongkar pelaku dan motif dari peristiwa itu. Pengungkapan kasus ini akan memengaruhi marwah penegakan hukum di Indonesia.

Editor:
Antony Lee
Bagikan