logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊSidang Pinangki Pekan Depan,...
Iklan

Sidang Pinangki Pekan Depan, ICW: Masih Banyak yang Belum Diungkap

Pengadilan menjadwalkan sidang perdana kasus Pinangki pada 23 September 2020. ICW mengkritisi kecepatan penyidikan karena masih banyak yang belum diungkap oleh penyidik kejaksaan.

Oleh
ELSA EMIRIA LEBA
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/e9DBk_feb8r6npxL7jLMdTsXvJE=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F07%2Fc31e0a47-0ce2-4063-b1f5-498ba9565e77_jpg.jpg
KOMPAS/PRAYOGI DWI SULISTYO

Foto pertemuan jaksa Pinangki Sirna Malasari dengan terpidana kasus pengalihan hak tagih utang atau cessie Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra, saat masih buron, di Kuala Lumpur, Malaysia. Foto tersebut telah dilaporkan Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia, Boyamin Saiman, kepada Komisi Kejaksaan pada Jumat (24/7/2020) di Jakarta.

JAKARTA, KOMPAS β€” Setelah berkas perkara Pinangki Sirna Malasari dilimpahkan Kejaksaan Agung ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pengadilan menjadwalkan sidang perdana kasus itu pada 23 September 2020. Kecepatan penyidik kejaksaan menuntaskan kasus itu kembali dipertanyakan. Apalagi masih ada sejumlah hal yang dinilai belum diungkap oleh penyidik.

Seperti diketahui, Pinangki, jaksa di Kejaksaan Agung (Kejagung), diduga terlibat dalam kasus pengurusan fatwa bebas dari Mahkamah Agung (MA) untuk Joko Tjandra. Ia ditengarai menerima sejumlah uang dari Joko untuk mengurus fatwa tersebut. Targetnya, Joko tak perlu menjalani hukuman dua tahun penjara yang dijatuhkan MA kepada Joko dalam kasus pengalihan hak tagih utang Bank Bali, tahun 2009.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan