Iklan
Pakar Hukum: Kewenangan Penyadapan Kejaksaan Terkait Ketertiban Umum Berpotensi Langgar HAM
Pemberian kewenangan penyadapan terkait ketertiban umum kepada kejaksaan di RUU Kejaksaan dinilai tidak hanya rentan disalahgunakan, tetapi juga berpotensi melanggar HAM. Penyadapan hanya boleh untuk penyidikan pidana.
JAKARTA, KOMPAS โ Kewenangan penyadapan yang diberikan kepada kejaksaan harus dilakukan dalam koridor penegakan hukum pidana. Di luar koridor itu, penyadapan tidak hanya rentan disalahgunakan, tetapi juga berpotensi melanggar hak asasi manusia.
Dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Kejaksaan yang diusulkan Komisi III DPR, penyadapan diatur di ranah ketertiban umum, bukan di ranah pidana. Pengaturan ini ditolak banyak pihak karena selama ini penyadapan dilakukan sangat terbatas dan hanya untuk menegakkan hukum pidana.