logo Kompas.id
โ€บ
Politik & Hukumโ€บPakar Hukum: Kewenangan...
Iklan

Pakar Hukum: Kewenangan Penyadapan Kejaksaan Terkait Ketertiban Umum Berpotensi Langgar HAM

Pemberian kewenangan penyadapan terkait ketertiban umum kepada kejaksaan di RUU Kejaksaan dinilai tidak hanya rentan disalahgunakan, tetapi juga berpotensi melanggar HAM. Penyadapan hanya boleh untuk penyidikan pidana.

Oleh
RINI KUSTIASIH
ยท 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/MbR2dNZy-k7nIfsoynhqcvAWNT8=/1024x575/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F09%2F59e71242-645e-494b-9ad5-0da7e0f4b7c3_jpg.jpg
KOMPAS/RIZA FATHONI

Unsur perwakilan Kejaksaan Agung mendampingi pihak Bareskrim Polri melepas pita garis polisi yang menyegel lokasi kebakaran di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (17/9/2020).

JAKARTA, KOMPAS โ€” Kewenangan penyadapan yang diberikan kepada kejaksaan harus dilakukan dalam koridor penegakan hukum pidana. Di luar koridor itu, penyadapan tidak hanya rentan disalahgunakan, tetapi juga berpotensi melanggar hak asasi manusia.

Dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Kejaksaan yang diusulkan Komisi III DPR, penyadapan diatur di ranah ketertiban umum, bukan di ranah pidana. Pengaturan ini ditolak banyak pihak karena selama ini penyadapan dilakukan sangat terbatas dan hanya untuk menegakkan hukum pidana.

Editor:
Antony Lee
Bagikan