Pelimpahan Berkas Pinangki Timbulkan Kecurigaan
Berkas jaksa Pinangki dilimpahkan jaksa penuntut umum dengan pasal sangkaan menerima pemberian atau janji. Penyerahan itu dinilai terlalu terburu-buru karena Kejagung belum memeriksa pihak-pihak terkait yang disebut.
JAKARTA, KOMPAS โ Pelimpahan berkas Pinangki Sirna Malasari kepada jaksa penuntut umum dengan pasal sangkaan menerima pemberian atau janji dinilai terlalu terburu-buru. Belum diperiksanya atasan Pinangki dan pihak-pihak yang terkait dengannya menimbulkan kecurigaan adanya pihak yang dilindungi terkait Pinangki.
Berkas perkara tersangka Pinangki sebelumnya telah dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU), Selasa (15/9/2020). Pelimpahan itu ditandai dengan penyerahan tersangka dan barang buktinya. Adapun untuk kedua tersangka lainnya, yakni Joko S Tjandra dan Andi Irfan Jaya, saat ini masih tahap pemberkasan.