logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊKomisi II DPR Kaji Usulan...
Iklan

Komisi II DPR Kaji Usulan Penundaan Pilkada

Masukan dari masyarakat agar Pilkada 2020 ditunda, khususnya di daerah-daerah berisiko tinggi penularan Covid-19, dipertimbangkan oleh Komisi II DPR. Namun, untuk merealisasikannya tidak mudah. Ada sejumlah persoalan.

Oleh
RINI KUSTIASIH
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/rN0cSURw84-PkiocorxF7jKDAjw=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F09%2Fcb1f63a6-9fa0-483f-8914-9e03ce568f90_jpg.jpg
Kompas/Wawan H Prabowo

Warga memberikan hak suaranya dalam kegiatan simulasi pemungutan suara Pilkada Serentak 2020 di kawasan Cilenggang, Serpong, Tangerang Selatan, Sabtu (12/9/2020).

JAKARTA, KOMPAS β€” Komisi II DPR belum memutuskan perlu tidaknya penundaan Pemilihan Kepala Daerah 2020 secara parsial atau khusus di daerah-daerah yang berada di zona merah. Kondisi setiap daerah itu harus dipantau hari per hari untuk memastikan apakah daerah itu betul-betul masih berada di dalam zona merah atau tidak. Sebab, status zonasi itu sangat dinamis. Di sisi lain, pengetatan protokol kesehatan masih dianggap sebagai opsi terbaik.

Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mengatakan, tahapan Pilkada 2020 harus terus dipantau untuk memastikan protokol kesehatan Covid-19 dapat diterapkan dengan baik.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan