logo Kompas.id
โ€บ
Politik & Hukumโ€บKembali Periksa Tersangka,...
Iklan

Kembali Periksa Tersangka, Pekan Ini Polri Targetkan Limpahkan Berkas Perkara ke JPU

Polri dan Kejagung masih berupaya melengkapi berkas perkara terkait pelarian Joko Tjandra. Polri menargetkan dalam pekan ini mampu melimpahkan berkas perkara yang sudah dilengkapi ke jaksa penuntut umum.

Oleh
Norbertus Arya Dwiangga Martiar
ยท 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/qF-PxnOYlF84hC_Fhoi1cr9DSJ4=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F07%2F20200731_ENGLISH-JOKO-TJANDRA_A_web_1596205919.jpg
KOMPAS/RIZA FATHONI

Buron kasus Bank Bali Djoko Tjandra digiring menuju mobil tahanan saat tiba di Bandara Halim Perdanakusumah, Jakarta, Kamis (30/7/2020).

JAKARTA, KOMPAS - Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri maupun penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung masih melengkapi berkas perkara terkait pelarian terpidana kasus "cessie" Bank Bali, Joko S Tjandra. Untuk itu penyidik kembali memeriksa tiga tersangka terkait kasus yang ditangani kedua lembaga itu.

Untuk kasus pembuatan dan penggunaan surat jalan dan surat keterangan kesehatan palsu atas nama institusi Polri, penyidik Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka, yakni Joko Tjandra, Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo, dan advokat Anita Kolopaking.

Editor:
Antony Lee
Bagikan