Kembali Periksa Tersangka, Pekan Ini Polri Targetkan Limpahkan Berkas Perkara ke JPU
Polri dan Kejagung masih berupaya melengkapi berkas perkara terkait pelarian Joko Tjandra. Polri menargetkan dalam pekan ini mampu melimpahkan berkas perkara yang sudah dilengkapi ke jaksa penuntut umum.
JAKARTA, KOMPAS - Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri maupun penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung masih melengkapi berkas perkara terkait pelarian terpidana kasus "cessie" Bank Bali, Joko S Tjandra. Untuk itu penyidik kembali memeriksa tiga tersangka terkait kasus yang ditangani kedua lembaga itu.
Untuk kasus pembuatan dan penggunaan surat jalan dan surat keterangan kesehatan palsu atas nama institusi Polri, penyidik Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka, yakni Joko Tjandra, Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo, dan advokat Anita Kolopaking.