Diskualifikasi Calon di Pilkada 2020 yang Langgar Protokol Kesehatan
Sanksi untuk menegakkan kepatuhan pada protokol kesehatan selama Pilkada 2020 dinilai belum menciptakan efek jera. Ancaman sanksi lebih berat dibutuhkan, seperti diskualifikasi calon.
JAKARTA, KOMPAS — Sanksi penundaan pelantikan bagi pasangan calon yang melanggar protokol kesehatan di tahapan Pilkada 2020 dianggap tidak menimbulkan efek jera. Alhasil, pelanggaran rentan terulang kembali di tahapan selanjutnya. Pemerintah, Komisi II DPR, dan penyelenggara pemilu didesak agar segera membuat aturan yang lebih tegas bagi pasangan calon yang melanggar protokol kesehatan, seperti diskualifikasi pasangan calon.
Kementerian Dalam Negeri telah memberikan teguran kepada 53 calon petahana yang melanggar protokol kesehatan pada tahapan pendaftaran calon. Sebagian besar pasangan bakal calon kepala daerah mendaftar diiringi massa pendukung, bahkan ada yang menggelar arak-arakan.