Hanya Dibahas Tujuh Hari, DPR Sahkan RUU Mahkamah Konstitusi
RUU MK dibahas pertama kali pada 24 Agustus 2020 dan tuntas dibahas dalam pembicaraan tingkat pertama, 31 Agustus 2020. Hanya butuh tujuh hari membahasnya. RUU tersebut hari ini disahkan dalam rapat paripurna DPR.
JAKARTA, KOMPAS โ Pengesahan Rancangan Undang-Undang Mahkamah Konstitusi oleh Dewan Perwakilan Rakyat membawa sejumlah dampak bagi kelembagaan MK. Perpanjangan masa jabatan hakim dinilai kalangan masyarakat sipil tidak membawa perbaikan bagi MK, bahkan berpotensi mengurangi kepercayaan publik terhadap lembaga tersebut.
RUU MK disahkan dalam rapat paripurna, Selasa (1/9/2020) siang. Sebelumnya, sembilan fraksi secara prinsip dapat menerima susbtansi RUU MK itu untuk diteruskan ke rapat paripurna. Dengan demikian, RUU MK tuntas dibahas hanya dalam tujuh hari. Penuntasan RUU MK ini bahkan lebih cepat daripada pembahasan RUU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2019 yang memerlukan waktu hanya 12 hari.