UU MAHKAMAH KONSTITUSI
MK Janji Revisi Tak Goyahkan Independensi
Mahkamah Konstitusi atau MK berjanji perubahan ketiga terhadap Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK yang kini sedang dibahas oleh pemerintah dan DPR, tak akan menggoyahkan independensi MK.
/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F07%2F20190721kum5_1563712192.jpg)
Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Minggu (21/7/2019).
JAKARTA,KOMPAS - Mahkamah Konstitusi atau MK berjanji perubahan ketiga terhadap Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK yang kini sedang dibahas oleh pemerintah dan DPR, tak akan menggoyahkan independensi MK.
Hakim MK Enny Nurbaningsih saat dihubungi, Kamis (27/8/2020), mengatakan independensi sudah menjadi prinsip bagi hakim MK. Independensi ini pun dapat dilihat pada pertimbangan hukum MK dalam memutus setiap perkara.
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi di halaman 2 dengan judul "MK Janji Revisi Tak Goyahkan Independensi".
Baca Epaper Kompas