logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊMK Janji Revisi Tak Goyahkan...
Iklan

MK Janji Revisi Tak Goyahkan Independensi

Mahkamah Konstitusi atau MK berjanji perubahan ketiga terhadap Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK yang kini sedang dibahas oleh pemerintah dan DPR, tak akan menggoyahkan independensi MK.

Oleh
NIKOLAUS HARBOWO
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/kW1k4q0csKisBel5bzEGWrsFggo=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F07%2F20190721kum5_1563712192.jpg
KOMPAS/HERU SRI KUMORO

Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Minggu (21/7/2019).

JAKARTA,KOMPAS - Mahkamah Konstitusi atau MK berjanji perubahan ketiga terhadap Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK yang kini sedang dibahas oleh pemerintah dan DPR, tak akan menggoyahkan independensi MK.

Hakim MK Enny Nurbaningsih saat dihubungi, Kamis (27/8/2020), mengatakan independensi sudah menjadi prinsip bagi hakim MK. Independensi ini pun dapat dilihat pada pertimbangan hukum MK dalam memutus setiap perkara.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan