logo Kompas.id
Politik & HukumKomisi Kejaksaan: Telusuri...
Iklan

Komisi Kejaksaan: Telusuri Obyek ”Transaksi” Jaksa Pinangki dan Joko Tjandra

Komjak berharap penyidik Kejagung fokus pada obyek yang ditransaksikan Joko Tjandra dengan jaksa Pinangki. Sementara itu, Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro menegaskan, MA tidak pernah menerima permohonan fatwa Joko.

Oleh
Norbertus Arya Dwiangga Martiar
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/sxcrOIURd45b5dV9WB73YWFC3I8=/1024x739/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F07%2F31072020dnu-joktjan13_1596209127.jpg
KOMPAS/DANU KUSWORO

Buron kasus terpidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali, Joko Tjandra, dihadirkan dalam serah terima dari Bareskrim Polri kepada Kejaksaan Agung di Bareskrim Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (31/07/2020) malam.

JAKARTA, KOMPAS — Komisi Kejaksaan mendorong agar kaitan antara terpidana cessie Bank Bali Joko Tjandra dan jaksa Pinangki Sirna Malasari dalam pengurusan fatwa Mahkamah Agung didalami. Penyidikan terhadap obyek yang diperjualbelikan di antara keduanya dinilai akan menggiring pada aktor lainnya.

Kemarin, Joko S Tjandra ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terhadap penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji. Joko diduga menyuap Jaksa Pinangki dalam kaitan pengurusan fatwa  Mahkamah Agung.

Editor:
Antony Lee
Bagikan