Komisi Kejaksaan: Telusuri Obyek ”Transaksi” Jaksa Pinangki dan Joko Tjandra
Komjak berharap penyidik Kejagung fokus pada obyek yang ditransaksikan Joko Tjandra dengan jaksa Pinangki. Sementara itu, Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro menegaskan, MA tidak pernah menerima permohonan fatwa Joko.
JAKARTA, KOMPAS — Komisi Kejaksaan mendorong agar kaitan antara terpidana cessie Bank Bali Joko Tjandra dan jaksa Pinangki Sirna Malasari dalam pengurusan fatwa Mahkamah Agung didalami. Penyidikan terhadap obyek yang diperjualbelikan di antara keduanya dinilai akan menggiring pada aktor lainnya.
Kemarin, Joko S Tjandra ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terhadap penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji. Joko diduga menyuap Jaksa Pinangki dalam kaitan pengurusan fatwa Mahkamah Agung.