logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊJumlah Pengadilan Tutup karena...
Iklan

Jumlah Pengadilan Tutup karena Covid-19 Terus Bertambah

Mahkamah Agung tengah menyiapkan peraturan yang lebih detail terkait persidangan pidana secara daring. Selain untuk mencegah pegawai atau hakim terinfeksi Covid-19, hal itu bagian dari percepatan transformasi sidang.

Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/8UoUdtRz_ixx5QMSJsIdHcqQNBs=/1024x704/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F03%2F28f3e7ce-ebc1-4e81-bdac-6557eaba390d_jpg.jpg
KOMPAS/ALIF ICHWAN

Petugas Palang Merah Indonesia Jakarta Pusat menyemprot disinfektan di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (18/3/2020).

JAKARTA, KOMPAS β€” Sejumlah pengadilan menutup pelayanan publik karena pegawainya terindikasi positif Covid-19. Untuk mengantisipasi penumpukan perkara, Mahkamah Agung saat ini tengah menyiapkan peraturan tentang persidangan pidana secara daring atau virtual. Selain regulasi, MA dituntut menyediakan dukungan anggaran untuk menopang sidang virtual.

Awal pekan ini, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) menutup pelayanan publik selama satu pekan sejak Selasa (25/8/2020). Pelayanan publik sepenuhnya ditutup kecuali yang bersifat mendesak.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan