Pembahasan RUU MK Diduga Sarat Kepentingan
Pembahasan RUU MK yang dilakukan secara tertutup kian menguatkan dugaan publik tentang adanya kepentingan politik transaksional. Pemerintah dan DPR disarankan lebih terbuka dan partisipatif dalam membahas RUU.
JAKARTA, KOMPAS β Pembahasan tingkat pertama Rancangan Undang-Undang Mahkamah Konstitusi yang berlangsung tertutup kian menguatkan dugaan adanya kepentingan politik transaksional dalam pembahasan RUU tersebut. Publik tidak mengetahui jalannya rapat dan hal-hal krusial yang dibahas panitia kerja dengan pemerintah.
Dalam rapat perdana Panitia Kerja RUU MK, Rabu (26/8/2020), dengan agenda pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) dari pemerintah, Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN) Pangeran Khairul Saleh langsung mengetuk palu menyatakan rapat dilakukan secara ditutup. Keputusan itu diambil tanpa meminta izin terlebih dulu dari peserta rapat. Ini berbeda dengan kelaziman dalam pembahasan rapat-rapat lain di DPR yang terlebih dulu ditanyakan kepada forum peserta rapat.