PENYELENGGARA PEMILU
Elemen Masyarakat Sayangkan Pengaktifan Evi Novida
Gerakan Indonesia Adil dan Demokratis menilai pengaktifan kembali Evi Novida Ginting sebagai anggota KPU mencederai etika kepemiluan dan kepastikan hukum atas pelanggaran etik pemilu.
/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F08%2F2d855a37-707d-43bd-a1e2-d11f195d6633_jpg.jpg)
Komisioner Komisi Pemilihan Umum, Evi Novida Ginting Manik, menunjukkan aplikasi rekapitulasi elektronik, Sirekap, saat uji coba aplikasi tersebut di Kantor Komisi Pemilihan Umum, Jakarta, Selasa (25/8/2020). Evi langsung bertugas setelah diaktifkan kembali sebagai anggota KPU.
JAKARTA, KOMPAS — Sekalipun ada sejumlah pihak yang mendorong pengaktifan kembali Evi Novida Ginting Manik sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum, ada pula elemen masyarakat sipil yang menyayangkan pengaktifan tersebut.
Dalam keterangannya, Rabu (26/8/2020), elemen masyarakat yang mengatasnamakan Gerakan Indonesia Adil dan Demokratis (GIAD) menyayangkan diaktifkannya kembali Evi sebagai anggota KPU sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 83/P Tahun 2020 yang mencabut Keppres No 34/P/2020. Keppres baru tersebut dikeluarkan setelah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan Evi terhadap Keppres No 34/P/2020.