logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊPembahasan RUU MK Dijadwalkan ...
Iklan

Pembahasan RUU MK Dijadwalkan Maraton

DPR ingin pembahasan RUU Mahkamah Konstitusi dilakukan secara maraton bersama pemerintah. Namun, sejumlah kalangan menilai tidak ada urgensi untuk merevisi UU MK. UU yang berlaku saat ini masih memadai.

Oleh
RINI KUSTIASIH
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/oVN3s31FhoBpLY0ml9pZiai7Q9c=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F06%2Fb3184a87-1f8b-4051-97eb-5759c69872b5_jpg.jpg
Kompas/Wawan H Prabowo

Mahkamah Konstitusi Jakarta memasang dua spanduk untuk menyemarakkan peringatan Hari Lahir Pancasila, Senin (1/6/2020).

JAKARTA, KOMPAS β€” Dewan Perwakilan Rakyat menginginkan agar pembahasan Rancangan Undang-Undang Mahkamah Konstitusi dilakukan secara maraton. Pekan depan, DPR menjadwalkan penbahasan daftar inventarisasi masalah bersama dengan pemerintah. Pembahasan yang terkesan terburu-buru ini dikritisi kelompok akademisi yang memandang tidak ada urgensi untuk membahas RUU MK terburu-buru.

Kesepakatan untuk segera membahas RUU MK itu mengemuka dalam rapat kerja antara Komisi III DPR dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly, dan perwakilan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta Kementerian Keuangan, Senin (24/8/2020) di Jakarta, yang disiarkan secara daring.

Editor:
susanarita
Bagikan