logo Kompas.id
Politik & HukumEvi Novida Kembali Menjabat...
Iklan

PENYELENGGARA PEMILU

Evi Novida Kembali Menjabat Komisioner KPU

Setelah Presiden Joko Widodo mencabut keputusan pemberhentian Evi Novida Ginting dari jabatan anggota KPU, KPU memutuskan untuk mengaktifkan kembali Evi.

Oleh
NIKOLAUS HARBOWO
· 1 menit baca
https://assetd.kompas.id/c1QDKkQmPltGsb1dJLLiT--iOns=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F03%2F5c16e967-9a98-4955-95cc-a72362a663b1_jpg.jpg
Kompas/Heru Sri Kumoro

Ketua Komisi Pemilihan Umum Arief Budiman (kiri) dan Komisioner KPU Evi Novida Ginting saling menempelkan siku sebagai pengganti salaman, Jakarta, Kamis (19/3/2020).

JAKARTA, KOMPAS — Presiden Joko Widodo resmi mencabut keputusan pemberhentian tidak hormat Evi Novida Ginting dari jabatan anggota Komisi Pemilihan Umum oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. Dengan demikian, Evi telah aktif kembali menjadi anggota KPU.

Pencabutan pemberhentian tidak hormat Evi Novida disampaikan Presiden Joko Widodo melalui Keputusan Presiden Nomor 83 Tahun 2020 tertanggal 11 Agustus 2020. Keppres tersebut diterima langsung oleh Ketua KPU Arief Budiman.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan
Terjadi galat saat memproses permintaan.
Artikel Terkait
Belum ada artikel
Iklan