logo Kompas.id
Politik & HukumAntasari Pertanyakan Eksekusi ...
Iklan

Antasari Pertanyakan Eksekusi Barang Bukti Kasus Korupsi ”Cessie” Bank Bali

Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar mempertanyakan eksekusi terhadap barang bukti dalam perkara hak tagih piutang Bank Bali Rp 546 miliar. Namun, kejaksaan menegaskan eksekusi sudah dilakukan.

Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/emBQ0I6n3gEoVdHgu3NkBiF4bS0=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F08%2FBuron-Kasus-Terpidana-Bank-Bali_90799319_1596216510.jpg
KOMPAS/DANU KUSWORO

Buron perkara hak tagih utang Bank Bali, Joko S Tjandra (tengah), dihadirkan dalam serah terima berkas dari Badan Reserse Kriminal Polri kepada Kejaksaan Agung di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (31/7/2020) malam. Selanjutnya, Joko ditahan di Rutan Salemba Cabang Mabes Polri.

JAKARTA, KOMPAS — Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar mempertanyakan uang senilai Rp 546 miliar yang menjadi barang bukti dalam kasus korupsi hak tagih piutang atau cessie Bank Bali dengan terdakwa Joko Sugiarto Tjandra. Uang tersebut, kata Antasari, pada waktu itu disita dan kemudian dititipkan ke rekening penampungan atau escrow account di Bank Permata.

Namun, Kejaksaan Agung menegaskan, uang tersebut sudah dieksekusi pada 2009.

Editor:
susanarita
Bagikan