Iklan
Antasari Pertanyakan Eksekusi Barang Bukti Kasus Korupsi ”Cessie” Bank Bali
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar mempertanyakan eksekusi terhadap barang bukti dalam perkara hak tagih piutang Bank Bali Rp 546 miliar. Namun, kejaksaan menegaskan eksekusi sudah dilakukan.
JAKARTA, KOMPAS — Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar mempertanyakan uang senilai Rp 546 miliar yang menjadi barang bukti dalam kasus korupsi hak tagih piutang atau cessie Bank Bali dengan terdakwa Joko Sugiarto Tjandra. Uang tersebut, kata Antasari, pada waktu itu disita dan kemudian dititipkan ke rekening penampungan atau escrow account di Bank Permata.
Namun, Kejaksaan Agung menegaskan, uang tersebut sudah dieksekusi pada 2009.