logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊPotensi Penyalahgunaan...
Iklan

Potensi Penyalahgunaan Kewenangan Selalu Ada di MK

Potensi penyalahgunaan kewenangan, baik dengan cara memperdagangkan perkara maupun pengaruh, selalu ada di Mahkamah Konstitusi. Penguatan kelembagaan dan Dewan Etik MK diperlukan untuk mengantisipasi hal tersebut.

Oleh
NIKOLAUS HARBOWO
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/oVN3s31FhoBpLY0ml9pZiai7Q9c=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F06%2Fb3184a87-1f8b-4051-97eb-5759c69872b5_jpg.jpg
Kompas/Wawan H Prabowo

Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, memasang dua spanduk untuk menyemarakkan peringatan Hari Lahir Pancasila, Senin (1/6/2020).

JAKARTA, KOMPAS β€” Genap berusia 17 tahun, potensi penyalahgunaan kewenangan tak bisa dimungkiri selalu membayangi Mahkamah Konstitusi. Penguatan kelembagaan pengawal konstitusi ini masih menjadi kebutuhan, meliputi standardisasi mekanisme seleksi hakim konstitusi dan pengaturan Dewan Etik Mahkamah Konstitusi.

Direktur Eksekutif Setara Institute Ismail Hasani melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas, Selasa (18/8/2020), mengatakan, pembelajaran dari 17 tahun MK menunjukkan bahwa kelembagaan pengawal konstitusi ini bukanlah institusi yang memiliki imunitas tinggi untuk terjangkit penyakit korupsi atau pelanggaran etik.

Editor:
susanarita
Bagikan