logo Kompas.id
โ€บ
Politik & Hukumโ€บRUU Cipta Kerja Mengusik Rasa ...
Iklan

RUU Cipta Kerja Mengusik Rasa Keadilan

Komnas HAM meminta pemerintah dan DPR menghentikan pembahasan RUU Cipta Kerja. Pasalnya, RUU tersebut berpotensi menimbulkan ketidakadilan dan merugikan masyarakat kecil.

Oleh
Edna C Pattisina
ยท 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/9lZlctoYNJtozlBrtD5jZjAiU_4=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F07%2F8e89ad30-b432-4e3e-a2da-1acf9506dcf9_jpg.jpg
Kompas/Wawan H Prabowo

Buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) membentangkan poster di antara petugas kepolisian saat berunjuk rasa di depan kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (29/7/2020). Agenda utama demonstrasi hari itu adalah untuk menolak pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja dan meminta pemerintah mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.

JAKARTA, KOMPAS โ€” Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM meminta agar pemerintah dan DPR membatalkan pembahasan RUU Cipta Kerja yang disusun dengan metode omnibus law. Pasalnya, RUU itu mengusik rasa keadilan dan berpotensi membuka ruang penyalahgunaan kekuasaan.

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik, Kamis (13/8/2020), mengungkapkan hal tersebut dalam konferensi pers daring โ€Sikap dan Rekomendasi Komnas HAM RI atas RUU Cipta Kerja (Omnibus Law)โ€. Ahmad mengatakan, salah satu esensi dari kemerdekaan dan pembangunan adalah keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. Masalahnya, RUU Cipta Kerja ini berpotensi menimbulkan ketidakadilan, terutama bagi masyarakat kecil.

Editor:
susanarita
Bagikan