RUU Cipta Kerja Mengusik Rasa Keadilan
Komnas HAM meminta pemerintah dan DPR menghentikan pembahasan RUU Cipta Kerja. Pasalnya, RUU tersebut berpotensi menimbulkan ketidakadilan dan merugikan masyarakat kecil.
JAKARTA, KOMPAS โ Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM meminta agar pemerintah dan DPR membatalkan pembahasan RUU Cipta Kerja yang disusun dengan metode omnibus law. Pasalnya, RUU itu mengusik rasa keadilan dan berpotensi membuka ruang penyalahgunaan kekuasaan.
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik, Kamis (13/8/2020), mengungkapkan hal tersebut dalam konferensi pers daring โSikap dan Rekomendasi Komnas HAM RI atas RUU Cipta Kerja (Omnibus Law)โ. Ahmad mengatakan, salah satu esensi dari kemerdekaan dan pembangunan adalah keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. Masalahnya, RUU Cipta Kerja ini berpotensi menimbulkan ketidakadilan, terutama bagi masyarakat kecil.