logo Kompas.id
โ€บ
Politik & Hukumโ€บKasus Pelarian Joko Tjandra...
Iklan

Kasus Pelarian Joko Tjandra Momentum Membongkar Mafia Hukum

Pelarian Joko Tjandra diduga menyangkut banyak orang sebagaimana sebuah mafia. Karena itu, penangkapan Joko harus diikuti pengungkapan kejadian itu ke publik. Pembentukan tim terpadu lintas lembaga perlu dipertimbangkan.

Oleh
Norbertus Arya Dwiangga Martiar
ยท 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/emBQ0I6n3gEoVdHgu3NkBiF4bS0=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F08%2FBuron-Kasus-Terpidana-Bank-Bali_90799319_1596216510.jpg
KOMPAS/DANU KUSWORO

Buron perkara hak tagih utang (cessie) Bank Bali, Joko S Tjandra (tengah), dihadirkan dalam serah terima berkas dari Badan Reserse Kriminal Polri kepada Kejaksaan Agung, di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (31/7/2020) malam. Selanjutnya, Joko ditahan di Rutan Salemba Cabang Mabes Polri.

Penangkapan terpidana kasus cessie Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra, oleh Kepolisian Diraja Malaysia dan Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia di Kuala Lumpur, Malaysia, patut diapresiasi. Keraguan dan spekulasi ditepis dengan tindakan tegas Polri di antaranya pencopotan tiga perwira tinggi Polri yang diduga punya keterkaitan dengan pelarian Joko Tjandra.

Joko Tjandra merupakan terpidana kasus pengalihan surat utang (cessie) Bank Bali yang kabur ke luar negeri tahun 2009. Pada awal Juni 2020, dia kembali ke Jakarta, mengurus KTP-elektronik, lalu mendaftarkan peninjauan kembali perkaranya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Saat keberadaannya di Indonesia terungkap ke publik, ia menghilang kembali. Baru pada akhir Juli, ia ditangkap di Malaysia.

Editor:
Antony Lee
Bagikan