logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊMasalah Kekerasan Seksual Kian...
Iklan

Masalah Kekerasan Seksual Kian Kompleks, RUU PKS Dibutuhkan

Sebagian pakar hukum pidana mendesak agar RUU PKS segera disahkan. RUU ini dibutuhkan karena regulasi yang tidak memadai lagi untuk menjerat kekerasan pelaku seksual yang kian bentuknya kompleks.

Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/j7rWn_Bqneb_10hxntB_jzEVqrE=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F07%2FWhatsApp-Image-2020-07-08-at-17.55.14_1594449022.jpeg
DOKUMEN FLOWER ACEH

Perempuan aktivis di Aceh melakukan aksi mendesak pengesahan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual di Banda Aceh.

JAKARTA, KOMPAS β€” Sejumlah pakar pidana mengingatkan kembali urgensi pengesahan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual atau RUU PKS. Keberadaan UU PKS dinilai sangat penting sebagai wujud kehadiran negara untuk melindungi korban. Hukum pidana dalam kasus kekerasan seksual harus menjadi sarana untuk melindungi korban.

Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia Topo Santoso dalam diskusi daring, Kamis (6/8/2020), mengatakan, RUU ini tidak bisa diabaikan oleh Indonesia. Sebab, di Indonesia banyak terjadi kasus kekerasan seksual. Regulasi yang ada, seperti Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), UU Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dan UU Perlindungan Anak, belum mampu mengatasi problem kekerasan seksual yang kompleks.

Editor:
susanarita
Bagikan