Pemerintah Batasi Pembentukan Lembaga Baru
Perampingan lembaga masih akan terus dilanjutkan untuk mengefektifkan kerja birokrasi. Pada saat bersamaan, pemerintah juga membatasi pembentukan lembaga baru.
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah membatasi pembentukan lembaga baru agar perampingan jumlah lembaga yang telah dilakukan selama ini tak sia-sia. Kalaupun lembaga baru terpaksa dilahirkan, tugas pokok dan fungsinya harus untuk mempercepat pencapaian target negara dan ada batas waktunya.
Berdasarkan data Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan dan RB), hingga saat ini di Indonesia terdapat 94 lembaga nonstruktural (LNS). Total LNS tersebut terbagi menjadi tiga, yakni lembaga yang dibentuk melalui undang-undang (71 lembaga), dibentuk lewat peraturan pemerintah (6 lembaga), serta dibentuk melalui peraturan presiden atau keputusan presiden (17 lembaga).