Didesak, Payung Hukum Pembentukan Tim Pemburu Koruptor
Tim pemburu koruptor yang telah disepakati perlu segera dibentuk untuk mengejar pelaku kejahatan yang lari ke luar negeri. Namun, hingga kini, payung hukum untuk itu belum ada.
JAKARTA, KOMPAS โ Tim pemburu koruptor yang telah disepakati perlu segera dibentuk untuk mengejar para pelaku kejahatan yang lari ke luar negeri berikut mengambil tindakan soal aset-aset yang mereka miliki. Untuk itu, diperlukan payung hukum berupa instruksi presiden atau inpres untuk kepastian dan penegakan hukumnya. Namun, hingga kini, inpres tersebut belum juga diterbitkan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono, Rabu (22/7/2020), di Jakarta, mengatakan, Kejaksaan Agung bersama dengan beberapa lembaga yang berada di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan sepakat agar ada payung hukum bagi tim pemburu buronan atau koruptor. Bentuk payung hukumnya adalah inpres.