logo Kompas.id
โ€บ
Politik & Hukumโ€บDidesak, Payung Hukum...
Iklan

Didesak, Payung Hukum Pembentukan Tim Pemburu Koruptor

Tim pemburu koruptor yang telah disepakati perlu segera dibentuk untuk mengejar pelaku kejahatan yang lari ke luar negeri. Namun, hingga kini, payung hukum untuk itu belum ada.

Oleh
Norbertus Arya Dwiangga Martiar
ยท 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/S_Y5GmnrSKAiW8_PwL7o9I8qKOw=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F07%2F20200706_ENGLISH-JOKO-TJANDRA_E_web_1594043320.jpg
KOMPAS/DANU KUSWORO

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diketuai Soedarto, Senin (28/8/2000), memutuskan melepaskan terdakwa Joko S Tjandra dari tuntutan hukum. Majelis hakim berpendapat, kasus yang melibatkan Joko Tjandra adalah kasus perdata.

JAKARTA, KOMPAS โ€” Tim pemburu koruptor yang telah disepakati perlu segera dibentuk untuk mengejar para pelaku kejahatan yang lari ke luar negeri berikut mengambil tindakan soal aset-aset yang mereka miliki. Untuk itu, diperlukan payung hukum berupa instruksi presiden atau inpres untuk kepastian dan penegakan hukumnya. Namun, hingga kini, inpres tersebut belum juga diterbitkan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono, Rabu (22/7/2020), di Jakarta, mengatakan, Kejaksaan Agung bersama dengan beberapa lembaga yang berada di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan sepakat agar ada payung hukum bagi tim pemburu buronan atau koruptor. Bentuk payung hukumnya adalah inpres.

Editor:
suhartono
Bagikan