Penyelesaian Pelanggaran Pilkada Terkendala Aturan
Sejumlah ketentuan dalam UU Pilkada menyulitkan penegak hukum untuk menindak pelanggaran pidana pemilihan. Salah satu ketentuan yang menyulitkan adalah singkatnya waktu penanganan aduan atau dugaan pelanggaran.
JAKARTA, KOMPAS โ Sejumlah aturan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota berpotensi menghambat penegakan hukum Pilkada serentak 2020 yang berlangsung di tenagh pandemi Covid-19. Kerja sama antara Badan Pengawas Pemilu, Kepolisian Negara RI, dan Kejaksaan Agung menjadi prasyarat untuk mengatasi hal tersebut.
Ketua Bawaslu Abhan, Senin (20/7/2020), mengatakan, UU No 10/2016 tidak mengenal peradilan in absentia atau pemeriksaan perkara yang dilakukan tanpa kehadiran tergugat. Sementara di dalam UU No 7/2017 tentang Pemilu, konsep peradilan in absentia masih dikenal.