”Pemulangan” Aset Hasil Korupsi Butuh RUU Perampasan Aset
Ratifikasi perjanjian bantuan hukum timbal balik Indonesia dan Swiss hanya bagian kecil dari upaya legislasi untuk ”memulangkan” aset hasil kejahatan, termasuk korupsi. Lebih penting, dibutuhkan RUU Perampasan Aset.
JAKARTA, KOMPAS — Ratifikasi perjanjian bantuan hukum timbal balik Pemerintah Indonesia dan Swiss dinilai belum cukup untuk ”memulangkan” aset-aset hasil tindak pidana kejahatan, termasuk korupsi. Pengesahan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset perlu jadi perhatian pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat.
Pada Selasa (14/7/2020), DPR menyetujui ratifikasi perjanjian bantuan hukum timbal balik atau mutual legal assistance (MLA) Pemerintah Indonesia dan Swiss. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pun akan segera membentuk tim khusus untuk melacak aset-aset hasil kejahatan, termasuk korupsi dan pencucian uang di Swiss (Kompas, 15/7/2020).