logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊIPW: Periksa Pejabat Polri...
Iklan

IPW: Periksa Pejabat Polri yang Diduga Terbitkan Surat Jalan Joko Tjandra

Indonesia Police Watch (IPW) menyebutkan pejabat di Bareskrim Polri yang diduga menerbitkan surat jalan untuk buronan Joko Tjandra. Informasi IPW menguatkan informasi yang sebelumnya diterima Komisi III DPR.

Oleh
Norbertus Arya Dwiangga Martiar
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/H6A8_2Y-hKwfhTkpn-CNmnx339w=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F07%2FSurat-Jalan-Joko-Tjandra_90417587_1594659743.jpg
KOMPAS/WAWAN H PRABOWO

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia Boyamin Saiman melaporkan surat jalan Joko Tjandra dari oknum sebuah instansi kepada Ombudsman RI di kawasan Kuningan, Jakarta, Senin (13/7/2020).

JAKARTA, KOMPAS β€” Indonesia Police Watch atau IPW mendesak agar pihak yang menerbitkan surat jalan bagi buron kasus cessie Bank Bali, Joko S Tjandra, diberi sanksi tegas berupa pencopotan dari jabatannya. IPW pun berharap Komisi III DPR membentuk panitia khusus guna mengusut dugaan persekongkolan untuk melindungi Joko Tjandra dalam pelariannya.

Dalam keterangan tertulisnya, Rabu (15/7/2020), Ketua Presidium IPW Neta S Pane mengecam penerbitan surat jalan untuk Joko. Sebelumnya, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan adanya dugaan malaadministrasi dalam penerbitan surat jalan bagi Joko untuk bepergian dari Jakarta ke Pontianak pada 19 Juni dan kembali pada 22 Juni.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan